on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 13/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas pasar yang dibuat, diselenggarakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan fasilitas pasar yang terdiri dari lods dan kios, namun tidak termasuk halaman/pelataran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, jangka waktu, dan kelas pasar yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan fasilitas pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (lods, kios, dll.), letak lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati, dan harus dilakukan secara tunai/lunas. Wajib retribusi dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, dan Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.