For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Salatiga 14/2018 · Perda Kota Salatiga No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, dan kreatif. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan peningkatan jenjang pendidikan dasar, memberikan pembinaan dan sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga wajib merumuskan visi, misi, dan tujuan bidang pendidikan, mengatur penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan peserta didik. Selain itu, diatur pula mengenai penerimaan peserta didik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, wajib belajar, proses pendidikan (kurikulum, bahasa pengantar, sarana dan prasarana, buku, evaluasi, kelulusan), pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan pendidikan, kepemimpinan pendidikan, peran serta masyarakat, penjaminan mutu, pendirian, penggabungan, penutupan dan perubahan status satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, kerjasama pendidikan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan satuan pendidikan, dan pengawasan.

1. Satuan Pendidikan yang telah berdiri sebelumnya berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. 2. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa bakti. 3. Semua perizinan yang terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)