Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003. Latar belakangnya adalah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan, belanja, surplus, pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran), sisa perhitungan murni tahun anggaran, saldo kas dana cadangan, dan saldo total kas tahun anggaran 2003. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Selain itu, diatur pula posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perhitungan APBD juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.