For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:28 April 2004Publication Date:27 April 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date28 April 2004
Publication Date27 April 2004
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003. Latar belakangnya adalah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan APBD tersebut secara resmi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan, belanja, surplus, pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran), sisa perhitungan murni tahun anggaran, saldo kas dana cadangan, dan saldo total kas tahun anggaran 2003. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Selain itu, diatur pula posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Aliran Kas. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perhitungan APBD juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)