on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
Also known as: PP 105/1961 · PP No. 105 Tahun 1961 · PP Nomor 105 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Maritim. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan dan menyatukan tindakan dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut, khususnya dalam bidang pemeliharaan, perbaikan, penundaan, dan pemuatan kapal.
Ketentuan Substansial: BPU Maritim bertindak sebagai badan hukum yang berwenang melakukan usaha berdasarkan peraturan ini. Perusahaan-perusahaan negara yang terlibat meliputi beberapa perusahaan dok dan perkapalan. BPU Maritim memiliki kewenangan untuk mengatur kerjasama dan kesatuan tindakan dalam manajemen, termasuk pembelanjaan, organisasi, administrasi, dan personalia. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi BPU Maritim terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Direksi memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan serta mengatur kebijakan perusahaan.