For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Also known as: Perda Kota Bima 2/2021 · Perda Kota Bima No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Bima Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2021Publication Date:6 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
LocationPemerintah Kota Bima
Effective Date06 Agustus 2021
Publication Date06 Agustus 2021
Place of EnactmentWoha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 212); 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 181); 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159); 5. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 228).

Peraturan Daerah Kota Bima ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan daerah sebesar Rp 715.383.787.682,95, belanja daerah dan transfer sebesar Rp 796.653.090.963,78, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 81.269.303.280,78. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 93.243.087.895,71 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 92.243.087.895,71 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 10.973.784.614,93. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)