For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 15 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Limbah Cair

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 19/2008 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:25 Februari 2008
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 15 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Limbah Cair
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date-
Publication Date25 Februari 2008
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Limbah Cair.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pembuangan Limbah Cair. Perubahan tersebut meliputi: - **Pemanfaatan Air Limbah:** Memperjelas bahwa pemanfaatan air limbah adalah untuk pendayagunaan air limbah ke tanah untuk mengairi areal pertanaman tertentu, dengan pengecualian air limbah yang mengandung logam berat, B3, dan LB3. - **Masa Berlaku Izin:** Izin aplikasi air limbah pada tanah dan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air berlaku selama kegiatan memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan. - **Pencabutan Izin:** Izin dapat dicabut jika tidak ada kegiatan usaha selama 2 tahun sejak izin dikeluarkan, terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, atau bertentangan dengan kepentingan umum dan menyebabkan pencemaran lingkungan. - **Retribusi:** Setiap pemegang izin dikenakan retribusi yang terdiri dari retribusi izin baru, retribusi daftar ulang, dan retribusi jasa analisa air dan air limbah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Unit usaha yang menghasilkan air limbah wajib melakukan analisa air dan air limbah pada Laboratorium Lingkungan Dinas. - **Tarif Retribusi:** Tarif retribusi izin baru pemanfaatan air limbah dan pembuangan air limbah ditetapkan berdasarkan golongan (I, II, III) dengan besaran yang berbeda. - **Retribusi Analisa Air:** Tarif retribusi analisa air dan air limbah serta analisa kualitas komponen lingkungan hidup lainnya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - **Pelaporan:** Pemegang izin wajib melaporkan kegiatannya kepada Bupati melalui Dinas sesuai periode yang disepakati dalam AMDAL atau UKL-UPL serta ketentuan dalam IMAL atau IBAL. - **Ketentuan Pidana:** Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana sebagaimana diatur dalam BAB IX Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.