on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Also known as: Permenaker 23/2018 · Permenaker No. 23 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 23 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan melalui proses penyesuaian atau inpassing. Pengangkatan ini berlaku untuk PNS yang telah menjalankan tugas di bidang ketenagakerjaan, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki keterkaitan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. Persyaratan pengangkatan meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan uji kompetensi. Proses penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri terkait.