For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS

Also known as: Perda Kota Batu 4/2020 · Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2020Publication Date:5 Juni 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date05 Juni 2020
Publication Date05 Juni 2020
Place of EnactmentBatu

(-)

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bertujuan untuk:

  1. Menjamin ketersediaan PSU yang memadai dan berkualitas di lingkungan perumahan.
  2. Menjamin penyerahan PSU secara tepat.
  3. Menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU.
  4. Memastikan pemanfaatan PSU sesuai fungsi dan kepentingan umum.
  5. Mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum.
  6. Memberikan kepastian hukum bagi warga perumahan, Pemerintah Daerah, dan pengembang.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, yang meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengelolaan PSU setelah diserahkan. Perumahan diatur terdiri dari perumahan tidak bersusun dan rumah susun, yang keduanya wajib dilengkapi dengan PSU.

Pengembang wajib menyediakan PSU dalam bentuk tanah dan bangunan, dengan persentase tertentu dari luas lahan perumahan. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyediaan jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan/drainase, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, sarana ruang terbuka hijau (RTH), dan utilitas seperti jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pemerintah Kota Batu membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU dari pengembang atau kelompok warga masyarakat. Penyerahan PSU wajib dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan atau 5 tahun setelah KRK diterbitkan. Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban penyerahan, Pemerintah Daerah wajib melakukan penagihan. Dalam kondisi tertentu, kewajiban penyediaan sarana pemakaman dapat direlokasi dengan persetujuan Walikota.

Pemeliharaan PSU sebelum diserahkan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. PSU yang telah diserahkan menjadi Barang Milik Daerah dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah. Pemanfaatan PSU dilakukan sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang, dengan sanksi administratif dan/atau pidana jika diperlukan. Warga juga dapat berperan serta dalam penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan PSU.

1. Apabila kondisi prasarana, sarana dan utilitas tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) saat proses penyerahan, Pengembang wajib mengembalikan atau memperbaiki sesuai kondisi yang sesuai atau merevisi KRK dan rencana tapak. 2. Perencanaan ulang atau revisi KRK dan rencana tapak wajib memenuhi persyaratan persentase proporsi luas prasarana, sarana, dan utilitas yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 3. Kewajiban penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas selain penyediaan sarana pemakaman atau tempat pemakaman oleh pengembang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dilakukan sesuai dengan rencana tapak (site plan) atau KRK, surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Pengembang dan/atau dokumen lainnya yang telah diterbitkan seperti Izin Mendirikan Bangunan, dengan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 4. Kewajiban penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan berupa penyediaan sarana pemakaman/tempat pemakaman umum oleh pengembang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dilakukan dengan dengan cara membangun atau mengembangkan sarana pemakaman di dalam atau di luar lokasi tapak pembangunan perumahan dengan luas sekurang-kurangnya 2% (dua perseratus) dari keseluruhan luas lahan sebagaimana tercantum dalam KRK atau rencana tapak (site plan). 5. Dalam hal pengembang tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dikarenakan pengembang perusahaan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan/penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Pengembang membuat pernyataan yang menyatakan bahwa pengembang tidak sanggup memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas yang dimaksud. 6. Dalam hal pengembang tidak bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dikarenakan prasarana, sarana, dan utilitas telah secara nyata dimanfaatkan untuk kepentingan umum warga masyarakat, maka pengembang membuat pernyataan yang menyatakan bahwa pengembang tidak bersedia memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas yang dimaksud. 7. Dalam hal pengembang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya dan prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan atau tidak dipelihara serta belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang memperbaiki/ memelihara prasarana, sarana dan utilitas dimaksud yang pembiayaannya dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah guna menjamin hak masyarakat untuk memperoleh prasarana, sarana, dan utilitas yang layak berdasar pengajuan surat pernyataan dari Pengurus Perumahan atau perwakilan warga. 8. Permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah diajukan oleh pengembang kepada Walikota dan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah, maka pelaksanaannya harus mengikuti tata cara yang termuat dalam Peraturan Daerah ini. 9. Mekanisme pemberian peringatan tertulis yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan tetap mengikuti pedoman yang termuat pada ketentuan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Sanksi administratif dapat diberikan kepada pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan (2). 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pengumuman kepada media massa, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list).