on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2018 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian terhadap alat UTTP (alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk dalam Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, serta jenis UTTP. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pemberian insentif pemungutan.