on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 9/2016 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 19 Tahun 2007) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Penerimaan Perangkat Desa dilakukan melalui tahapan penjaringan, penyaringan, dan penetapan. Persyaratan umum untuk menjadi Perangkat Desa meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun. Persyaratan khusus meliputi sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan mampu mengoperasikan komputer.
Proses penerimaan melibatkan pembentukan Tim Penerimaan Perangkat Desa yang bertugas menyusun teknis pengangkatan, mengumumkan penerimaan, menerima pendaftaran, meneliti persyaratan, dan menyelenggarakan ujian tertulis. Tim ini bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Camat, yang sebelumnya meminta pertimbangan dari Tim Kabupaten. Perangkat Desa yang diangkat wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
Perangkat Desa memiliki kewajiban seperti memegang teguh Pancasila, membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman, mentaati peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Perangkat Desa juga memiliki hak untuk mengajukan cuti jika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan asusila, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.