on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
Also known as: PP 2/1962 · PP No. 2 Tahun 1962 · PP Nomor 2 Tahun 1962
Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 merupakan peraturan baru yang menetapkan pendirian "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara" (B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara) dan mengatur anggaran dasar, organisasi, tugas, wewenang, serta ketentuan keuangan dan peralihan bagi perusahaan-perusahaan percetakan negara dalam lingkungan Departemen Penerangan.
Mencabut / Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Judul dokumen menyatakan "TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 66 TAHUN 1958 TENTANG PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI". Namun, teks substantif Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 yang terkandung dalam dokumen ini tidak memuat ketentuan jelas mengenai pencabutan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 1958 atau mengenai pengusahaan minyak bumi. Oleh karena itu terdapat inkonsistensi antara judul dan isi. Berdasarkan isi, PP ini tidak secara eksplisit mencabut atau menggantikan PP lain kecuali merujuk dan berpedoman pada beberapa ketentuan sebelumnya (mis. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 1959 terkait nasionalisasi N.V. de Unie dan Undang‑Undang No.19 Prp Tahun 1960) tetapi tidak mencantumkan klausul pencabutan PP No.66/1958 dalam badan peraturan.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan tertentu. PP ini merujuk kepada Undang‑Undang No.19 Prp Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 1959 untuk konteks nasionalisasi/peralihan, tetapi tidak memformalkan amandemen terhadap peraturan terdahulu.
Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Januari 1962 dan, menurut Pasal 23, mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Dengan demikian peraturan ini efektif sejak 18 Januari 1962 dengan kaitan balik (retroaktif) ke 1 Januari 1961 untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Sanksi Administratif:
Sanksi Perdata / Ganti Rugi:
Sanksi Pidana: