For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi

Also known as: PP 2/1962 · PP No. 2 Tahun 1962 · PP Nomor 2 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:18 Januari 1962
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date18 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 merupakan peraturan baru yang menetapkan pendirian "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara" (B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara) dan mengatur anggaran dasar, organisasi, tugas, wewenang, serta ketentuan keuangan dan peralihan bagi perusahaan-perusahaan percetakan negara dalam lingkungan Departemen Penerangan.

  • Mencabut / Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Judul dokumen menyatakan "TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 66 TAHUN 1958 TENTANG PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI". Namun, teks substantif Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 yang terkandung dalam dokumen ini tidak memuat ketentuan jelas mengenai pencabutan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 1958 atau mengenai pengusahaan minyak bumi. Oleh karena itu terdapat inkonsistensi antara judul dan isi. Berdasarkan isi, PP ini tidak secara eksplisit mencabut atau menggantikan PP lain kecuali merujuk dan berpedoman pada beberapa ketentuan sebelumnya (mis. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 1959 terkait nasionalisasi N.V. de Unie dan Undang‑Undang No.19 Prp Tahun 1960) tetapi tidak mencantumkan klausul pencabutan PP No.66/1958 dalam badan peraturan.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan tertentu. PP ini merujuk kepada Undang‑Undang No.19 Prp Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 1959 untuk konteks nasionalisasi/peralihan, tetapi tidak memformalkan amandemen terhadap peraturan terdahulu.

  • Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Januari 1962 dan, menurut Pasal 23, mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Dengan demikian peraturan ini efektif sejak 18 Januari 1962 dengan kaitan balik (retroaktif) ke 1 Januari 1961 untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan peraturan adalah mendirikan B.P.U. Perusahaan Percetakan Negara untuk menyelenggarakan, menguasai, dan mengurus perusahaan-perusahaan percetakan negara dalam rangka pelaksanaan Undang‑Undang No.19 Prp Tahun 1960, serta turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan konsep ekonomi terpimpin dengan prioritas kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja (Pasal 1, Pasal 5).
    • Latar belakang administratif meliputi kebutuhan penataan perusahaan percetakan negara pasca-nasionalisasi dan konsolidasi perusahaan-perusahaan percetakan yang berada di bawah Departemen Penerangan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • BPU adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha sesuai ketentuan PP ini (Pasal 2 ayat 1).
    • Direksi bertugas menentukan kebijaksanaan, mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan, mewakili perusahaan, dan menyusun aturan tata kerja (Pasal 12, 13).
    • Direksi wajib menyusun anggaran tiga bulan sebelum tahun buku baru, menyusun laporan berkala dan perhitungan tahunan, serta mengirimkannya kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan (Pasal 17, 18, 19).
    • Perusahaan wajib membentuk cadangan, mengelola laba sesuai ketentuan (Pasal 7, 20) dan tidak boleh membuat cadangan diam/rahasia (Pasal 7 ayat 4).
    • Pegawai diwajibkan bertanggung jawab mengganti kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum atau kelalaian (Pasal 14), dan tunduk pada peraturan kepegawaian yang disetujui Menteri (Pasal 15).
    • Penggunaan laba ditetapkan proporsional (mis. dana pembangunan semesta 55%, cadangan umum 20%, sumbangan ganti-rugi 3%, sisanya untuk kesejahteraan pegawai dan keperluan lain sesuai penentuan Pemerintah) (Pasal 20).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Selaras dengan ekonomi terpimpin dan menitikberatkan pada kebutuhan rakyat serta kesejahteraan pegawai (Pasal 5).
    • Transparansi dan akuntabilitas keuangan: kewajiban pelaporan berkala, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan pengaturan penilaian pos dalam perhitungan tahunan (Pasal 19).
    • Larangan cadangan diam/rahasia dan pembentukan cadangan umum yang diatur menurut ketentuan (Pasal 7, 20).
    • Keabsahan hukum perusahaan tetap tunduk kepada keseluruhan hukum Indonesia (Pasal 3).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Peleburan perusahaan-perusahaan percetakan negara dilakukan dan diatur oleh Menteri (Pasal 1 ayat 4); hak dan kewajiban entitas yang dilebur beralih kepada BPU (Pasal 1 ayat 3).
    • Pengangkatan dan pemberhentian Direksi diatur secara formal: pengangkatan oleh Pemerintah untuk masa lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan; pemberhentian atas beberapa sebab termasuk permintaan sendiri, tindakan merugikan perusahaan, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara, dan meninggal dunia (Pasal 11).
    • Direksi mewakili perusahaan di dalam/di luar pengadilan dan dapat memberi kuasa perwakilan kepada anggota direksi lain, pegawai atau pihak lain (Pasal 12).
    • Prosedur anggaran: Direksi mengajukan anggaran 3 bulan sebelum tahun buku; jika Menteri tidak menolak atau mengemukakan keberatan sebelum tahun buku baru, anggaran berlaku (Pasal 17).
    • Pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Jawatan Akuntan Negara untuk tujuan pajak dan kontrol akuntan (Pasal 14 ayat 3, 5, 6; Pasal 19).
    • Pembubaran perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan seluruh kekayaan hasil likuidasi menjadi milik Negara (Pasal 21).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini ditetapkan pada 18 Januari 1962 dan menurut Pasal 23 mulai berlaku pada hari ditetapkan dengan berlaku surut (retroaktif) sejak 1 Januari 1961. Implementasi administratif dan teknis pelaksanaan peleburan dan pengalihan diatur oleh Menteri (Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 23).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perusahaan-perusahaan percetakan yang namanya tercantum (Landsdrukkerij, N.V. de Unie, Percetakan Banjarbaru) dilebur ke dalam BPU dan segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan dan usaha mereka beralih kepada BPU (Pasal 1 ayat 2–3). Ini merupakan bentuk grandfathering administratif di mana aset dan kewajiban lama berpindah ke entitas baru.
    • Pelaksanaan peleburan dan rinciannya ditetapkan oleh Menteri (Pasal 1 ayat 4), sehingga detail teknis penyesuaian diatur melalui kebijakan administratif kementerian.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Teks peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian tertentu selain ketentuan umum: anggaran harus diajukan selambat‑lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru (Pasal 17) dan Direksi diberi masa lima tahun per pengangkatan (Pasal 11 ayat 1). Untuk aspek lain, pelaksanaan teknis diamanatkan kepada Menteri sehingga batas waktu penyesuaian praktis akan ditentukan oleh peraturan pelaksana atau petunjuk Menteri.

  • Grandfathering Clauses:

    • Pasal 1 ayat (3) menyatakan secara tegas bahwa segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan usaha dari perusahaan-perusahaan yang dilebur beralih kepada BPU — ini merupakan klausul grandfathering untuk aset, kewajiban dan operasi entitas sebelumnya.
    • Namun, tidak terdapat klausul transisi rinci mengenai status kepegawaian individu (mis. pengalihan hubungan kerja, pengakuan masa kerja) di luar ketentuan umum kepegawaian yang akan diatur oleh Direksi sesuai peraturan yang disetujui Menteri (Pasal 15). Dengan demikian beberapa penyesuaian personal/prosedural menunggu aturan pelaksana dari Menteri.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Pasal 11 mengatur mekanisme pemberhentian anggota Direksi: pemberhentian dapat dilakukan oleh Pemerintah sebelum masa jabatan 5 tahun berakhir atas beberapa alasan (Pasal 11 ayat 2 huruf a–d). Pemberhentian sementara juga diatur (Pasal 11 ayat 5) dan prosedur pembelaan diri sebelum pemberhentian wajib diberikan (Pasal 11 ayat 4). Ketentuan ini merupakan sanksi administratif berupa pemberhentian atau pemberhentian sementara bagi anggota Direksi.
    • Pasal 21 menyatakan pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidatur ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; pembubaran dan likuidasi merupakan sanksi/konsekuensi administratif pada tingkat badan hukum jika kondisi tertentu terpenuhi (Pasal 21 ayat 1–3).
    • Pasal 10 membatasi rangkap jabatan dan hubungan keluarga antar anggota Direksi; pelanggaran memerlukan izin Pemerintah atau dapat menyebabkan pembatasan/konsekuensi administratif.

  • Sanksi Perdata / Ganti Rugi:

    • Pasal 14 mengatur kewajiban semua pegawai (termasuk anggota Direksi dalam kapasitas pegawai) untuk mengganti kerugian yang timbul karena tindakan melawan hukum atau kelalaian. Ketentuan mengenai tuntutan ganti-rugi merujuk pada ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri (Pasal 14 ayat 2). Ini merupakan sanksi perdata berupa tuntutan ganti-rugi.
    • Pasal 14 ayat 3–4 mengatur kewajiban pertanggungjawaban pegawai yang memegang uang dan surat berharga kepada Badan Pemeriksa Keuangan; ini menegaskan mekanisme perdata/administratif untuk mempertanggungjawabkan kerugian.

  • Sanksi Pidana:

    • Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menetapkan sanksi pidana atau ancaman pidana spesifik. Oleh karena itu tidak diatur delik pidana tersendiri dalam PP ini; namun Pasal 11 ayat 3 menyebutkan bahwa pemberhentian karena pelanggaran hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan kehormatan, yang mengimplikasikan bahwa jika suatu perbuatan termasuk tindak pidana, proses pidana dapat ditempuh berdasarkan ketentuan hukum pidana umum yang relevan.