For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 35 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 35/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 35 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2011Publication Date:1 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date01 Juli 2011
Publication Date01 Juli 2011
Place of EnactmentKota Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar sesuai dengan urusan pemerintahan yang wajib dan pilihan. Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, antara lain: Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Setiap lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala badan/kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Organisasi masing-masing lembaga terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon jabatan, tata kerja, dan unit pelaksana teknis badan.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, seluruh pejabat yang sudah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat baru. 2. Segala ketentuan yang bertentangan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi

(-)