For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

Also known as: PMK 219/PMK.05/2016 · PMK No. 219/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. Perubahan tersebut meliputi definisi, tugas Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAPBUN PBL), akuntansi dan pelaporan keuangan Unit Badan Lainnya (UBL) Satuan Kerja (Satker)/Bagian Satker dan UBL Bukan Satker, serta format laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan (ILK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) dan memastikan pelaporan yang akurat dan transparan dari seluruh UBL, baik yang merupakan Satker/Bagian Satker maupun yang bukan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan terhadap laporan keuangan UAPBUN PBL dan ILK, serta penyampaian laporan keuangan secara berjenjang dari UBL ke UAPBUN PBL dan selanjutnya ke Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara (UABUN).

(-)

(-)