For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M­-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Also known as: Permenperin 5/M-IND/PER/2/2017 · Permenperin No. 5/M-IND/PER/2/2017

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2017Publication Date:9 Februari 2017
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M­-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date13 Februari 2017
Publication Date09 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), termasuk PLTS Tersebar Berdiri Sendiri, PLTS Terpusat Berdiri Sendiri, dan PLTS Terpusat Terhubung. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk PLTS, yang dibedakan berdasarkan jenis PLTS (Tersebar Berdiri Sendiri, Terpusat Berdiri Sendiri, dan Terpusat Terhubung) serta komponen utama dan jasa yang terkait. Peraturan ini juga menetapkan nilai TKDN minimal untuk modul surya yang akan berlaku secara bertahap, yaitu minimal 50% mulai 1 Januari 2018 dan minimal 60% mulai 1 Januari 2019. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk PLTS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

(-)

(-)