For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 506 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 506 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Tentang Pajak Rumah Tangga

Also known as: Keppres 506/1961 · Keppres No. 506 Tahun 1961 · Keppres Nomor 506 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:6 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Tentang Pajak Rumah Tangga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 September 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 506 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat I Sumatera Barat tentang pajak Rumah Tangga, yang sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah pada tanggal 22 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah serta Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait untuk diketahui.

(-)

(-)