on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 6/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan zakat sesuai syariah, profesional, amanah, dan transparan demi mewujudkan Brebes yang sejahtera, adil, dan makmur. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan zakat yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Zakat dipandang sebagai kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa serta memiliki dimensi sosial yang luas. Pengelolaan zakat bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki (pemberi zakat), mustahiq (penerima zakat), dan amil zakat (pengelola zakat). Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Ketentuan Substansial: