For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-

Also known as: Perpu 5/1959 · Perpu No. 5 Tahun 1959 · Perpu Nomor 5 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 1959Publication Date:14 September 1959
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeKetentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1959
Publication Date14 September 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 yang menurunkan nilai uang kertas Rp. 1.000,- dan Rp. 500,-. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum di bidang fiskal terkait penurunan nilai mata uang tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Jumlah uang yang hilang nilainya akibat penurunan nilai uang kertas Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- tidak diperhitungkan dalam menghitung laba atau pendapatan yang dikenakan pajak, baik dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 maupun Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
  2. Jumlah uang yang hilang nilainya tersebut juga tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun.

(-)

(-)