For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 3/1984 · PP No. 3 Tahun 1984 · PP Nomor 3 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 1984Publication Date:30 Januari 1984
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 1984
Publication Date30 Januari 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 232) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Aspal Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna mendukung kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Hal ini dilakukan setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Aspal Negara dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tim likuidasi dibentuk untuk mengelola proses pembubaran. Perusahaan Perseroan (PERSERO) akan menjalankan usaha di bidang penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemasaran aspal. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Aspal Negara. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Aspal Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)