For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kota Balikpapan 1/2018 · Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:15 Agustus 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date15 Agustus 2018
Place of EnactmentBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan pembinaan, penempatan, dan perlindungan bagi tenaga kerja, serta memberikan kepastian hukum kepada pengusaha.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja daerah, penyediaan informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, penyaluran, penempatan, pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro, serta pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja. Pelatihan kerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan dapat diselenggarakan oleh LPK Pemerintah, LPK Perusahaan, atau LPK Swasta yang wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Perusahaan/investor yang menanamkan modal di daerah wajib melatih tenaga kerja daerah.

Pencari kerja wajib mendaftar pada Dinas, sementara pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan. Rekrutmen dan seleksi tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Penempatan tenaga kerja meliputi penempatan di dalam dan luar negeri, dengan prioritas pada pemberdayaan tenaga kerja daerah. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja yang wajib dicatatkan atau dilaporkan kepada Dinas. Pengusaha dilarang menahan dokumen asli pekerja dan wajib memberikan surat pengalaman kerja. Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak, dan Pemerintah Daerah mengusulkan penetapan upah minimum kota. Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja, lembaga kerja sama tripartit, dan peraturan perusahaan. Perusahaan dengan minimal 10 tenaga kerja wajib membuat peraturan perusahaan.

Perusahaan wajib menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja dan mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus dilaporkan ke Dinas, dan perusahaan penyedia jasa pekerja wajib mendaftarkan perjanjiannya. Pelayanan ketenagakerjaan dilakukan secara daring.

(-)

1. Penyelenggara Pelatihan Kerja dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta/Bursa Kerja Khusus yang tidak memiliki izin dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha. 2. Lembaga penyelenggara pelatihan yang tidak memenuhi standar kualitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin. 3. Perusahaan yang melanggar kewajiban terkait pelatihan tenaga kerja, pembuatan peraturan perusahaan, perundingan bipartit, jaminan sosial, dan penyerahan sebagian pekerjaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, dan/atau pencabutan izin. 4. Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan atau tidak mempersyaratkan kartu pencari kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan/atau peringatan tertulis. 5. Pengusaha yang melanggar ketentuan terkait penahanan dokumen pekerja, pembayaran upah, dan perundingan bipartit dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, dan/atau pencabutan izin. 6. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tidak melaporkan perubahan organisasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.