For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 20/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2004Publication Date:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Februari 2004
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi, sebagai unit kerja operasional Pemerintah Kabupaten yang memiliki fungsi teknis tertentu, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pekerjaan umum dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pekerjaan Umum memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana teknik, bimbingan teknik, pengawasan teknik pelaksanaan, serta pengelolaan peralatan dan pengujian di bidang pekerjaan umum yang meliputi bidang bina marga, pengairan, dan cipta karya.

Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian (dengan Seksi Program dan Seksi Pengendalian dan Pelaporan), Bidang Pengairan (dengan Seksi Perencanaan Teknik dan Seksi Pembangunan, Operasi dan Pemeliharaan), Bidang Bina Marga (dengan Seksi Perencanaan Teknik dan Seksi Pembangunan, Operasi dan Pemeliharaan), Bidang Cipta Karya (dengan Seksi Tata Bangunan dan Seksi Perumahan dan Teknik Penyehatan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Unit Peralatan dan Pengujian).

(-)

(-)