For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998

Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi

Also known as: TAP MPR XVI/MPR/1998 · TAP MPR No. XVI/MPR/1998

Status:
Active
Effective Date:13 November 1998Publication Date:13 November 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKetetapan MPR
ThemePolitik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 November 1998
Publication Date13 November 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Ketetapan MPR ini menetapkan politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi sebagai perwujudan prinsip-prinsip dasar demokrasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional dengan pengusaha menengah yang kuat dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi (usaha kecil, menengah, koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN). Dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi, penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi harus dihindari.

Pengusaha ekonomi lemah harus diprioritaskan dan dibantu. Usaha kecil, menengah, dan koperasi harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan. Usaha besar dan BUMN berhak berusaha dan mengelola sumber daya alam secara sehat dan bermitra dengan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi. Pengelolaan tanah dan sumber daya alam harus adil, menghilangkan pemusatan penguasaan dan pemilikan. Perbankan dan lembaga keuangan wajib membuka peluang bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.

Bank Indonesia harus mandiri dan bebas dari campur tangan. Pinjaman luar negeri pemerintah harus memperkuat perekonomian nasional dan disetujui oleh DPR. Pinjaman luar negeri swasta menjadi tanggung jawab debitur. Penanaman modal asing diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan menjalin keterkaitan usaha dengan pelaku ekonomi rakyat. Demokratisasi ekonomi bagi pekerja harus diwujudkan dalam bentuk kebebasan berserikat dan berpartisipasi. Pemerintah dan DPR mendorong dan mengawasi pelaksanaan politik ekonomi untuk mewujudkan keadilan ekonomi.

Presiden/Mandataris MPR bersama DPR ditugaskan untuk mengatur lebih lanjut dalam undang-undang sebagai pelaksanaan dari politik ekonomi ini.

(-)

(-)