For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 6/2023 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentMojokerto

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.622.597.588.843,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.887.663.370.056,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 265.065.781.213,00), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang selanjutnya dituangkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)