Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan melalui pajak parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya sendiri, serta kedutaan dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Jika parkir diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Parkir.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak bervariasi, yaitu 20% untuk tarif tetap, 25% untuk tarif progresif, dan 30% untuk tarif vallet.
4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak parkir dipungut di wilayah Kota Medan.
5. **Masa Pajak:** Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.
6. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).