on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2023 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 8/2023 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) di Kabupaten Raja Ampat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari sektor pajak dan retribusi, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan daerah dan mengetahui potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang keluar dari wilayah Kabupaten Raja Ampat setiap tahunnya. Objek LLPADS meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank atau pemanfaatan barang daerah.
Subjek LLPADS adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari kegiatan Pemerintah Daerah yang berakibat pada adanya pembayaran dalam bentuk sumbangan dan bentuk pemungutan lainnya kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis objek penerimaan LLPADS, penganggaran, pengelolaan, penerimaan dan penyetoran, penatausahaan dan akuntansi, serta pembinaan dan pengawasan LLPADS.