For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 22/2016 · Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 April 2016Publication Date:20 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date25 April 2016
Publication Date20 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015, dengan tujuan untuk merinci tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian di bawah Direktorat Jenderal, termasuk Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi, dan Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik terkait penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang masing-masing.

(-)

(-)