For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 5/2008 · Perda Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2008Publication Date:19 September 2008
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date10 Oktober 2008
Publication Date19 September 2008
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam, flora, fauna, peninggalan sejarah, dan seni budaya yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kepariwisataan, termasuk:

  1. Objek dan daya tarik wisata yang meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil karya manusia.
  2. Usaha pariwisata yang meliputi jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, konvensi, impresariat, konsultan, informasi), pengusahaan objek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata (akomodasi, makanan dan minuman, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata).
  3. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  4. Pembinaan kepariwisataan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat usaha pariwisata melalui Peraturan Bupati.

1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Barangsiapa melakukan perbuatan melawan hak, dengan sengaja merusak objek wisata, dipidana kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada pelanggar.