Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur pedoman teknis kode etik dan kode perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan, serta menegakkan disiplin pegawai BSSN, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan perubahan nilai sosial. Peraturan ini menekankan pada nilai-nilai dasar yang harus dipegang oleh setiap pegawai, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Setiap nilai dasar dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku yang spesifik, termasuk yang disesuaikan dengan karakteristik BSSN. Peraturan ini juga mengatur pencegahan pelanggaran melalui sosialisasi, pengawasan, pembinaan, dan pembentukan tim internalisasi kode etik. Penegakan disiplin dilakukan melalui pemeriksaan atas pengaduan atau temuan, dengan tingkatan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Proses pemeriksaan dibedakan berdasarkan status pegawai (PNS, TNI, POLRI) dan tingkat pelanggaran.