For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 9/2024 · Peraturan BSSN No. 9 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 November 2024Publication Date:13 November 2024
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date14 November 2024
Publication Date13 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1793).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur pedoman teknis kode etik dan kode perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan, serta menegakkan disiplin pegawai BSSN, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan perubahan nilai sosial. Peraturan ini menekankan pada nilai-nilai dasar yang harus dipegang oleh setiap pegawai, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Setiap nilai dasar dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku yang spesifik, termasuk yang disesuaikan dengan karakteristik BSSN. Peraturan ini juga mengatur pencegahan pelanggaran melalui sosialisasi, pengawasan, pembinaan, dan pembentukan tim internalisasi kode etik. Penegakan disiplin dilakukan melalui pemeriksaan atas pengaduan atau temuan, dengan tingkatan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Proses pemeriksaan dibedakan berdasarkan status pegawai (PNS, TNI, POLRI) dan tingkat pelanggaran.

(-)

(-)