For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 5/2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2013Publication Date:3 Mei 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date03 Mei 2013
Publication Date03 Mei 2013
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang kinerja PDAM agar lebih sehat, tangguh, dan mandiri. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PDAM dari tahun 2009 sampai dengan 2012 sebesar Rp. 6.779.551.330,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp. 7.132.500.000,00 yang akan dilaksanakan pada tahun 2013 dan 2014. Sehingga total penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM menjadi Rp. 13.912.051.330,00. Apabila penyertaan modal sampai dengan tahun 2014 sudah terpenuhi, Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam APBD.

Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini, berupa bagian laba, akan menjadi komponen pendapatan asli daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan tersebut.

(-)

(-)