Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan menyelamatkan arsip daerah sebagai identitas bangsa, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Organisasi Kearsipan:** Terdiri dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan Daerah, dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dengan tugas dan fungsi masing-masing.
- **Pengelolaan Arsip:** Meliputi arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Diatur pula mengenai penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
- **Pembinaan Kearsipan:** Dilakukan oleh LKD terhadap berbagai pihak, termasuk Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
- **Perlindungan dan Penyelamatan Arsip:** Arsip yang tercipta dari kegiatan Perangkat Daerah dan yang menggunakan dana APBD dinyatakan sebagai milik Daerah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, terutama dalam kondisi bencana.
- **Pengendalian dan Pengawasan:** Dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kearsipan.
- **Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat:** Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan.
- **Pembiayaan:** Berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.