For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 15/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2012Publication Date:4 Desember 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date04 Desember 2012
Publication Date04 Desember 2012
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya pos dan telekomunikasi dalam mendukung pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat, serta perlunya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan pos dan telekomunikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pos dan telekomunikasi, seperti penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan melalui kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero), pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi (termasuk penerbitan izin telekomunikasi khusus), dan penyelenggaraan menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan di bidang pos dan telekomunikasi, termasuk jenis-jenis izin (izin jasa titipan kantor agen, izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus, izin instalatur kabel rumah/gedung, izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, dan izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi), persyaratan perizinan (administrasi, yuridis, teknis, waktu dan biaya), serta proses perizinan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk objek retribusi (pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan ruang untuk pemanfaatan menara telekomunikasi), perhitungan dan tarif retribusi (2% dari nilai jual objek pajak menara telekomunikasi), wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan (Pasal 19) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan retribusi sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan.