on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Also known as: Permen ESDM 30/2015 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara hibah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Latar belakangnya adalah adanya BMN di KESDM yang pengadaannya memang ditujukan untuk dihibahkan.
Ketentuan substansial meliputi: