For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 8/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date31 Agustus 2020
Publication Date31 Agustus 2020
Place of EnactmentPonorogo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.333.225.023.231,20 dan belanja sebesar Rp. 2.419.622.841.842,82, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (86.397.818.611,62). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 131.505.450.685,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.260.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 129.245.450.685,08. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 42.847.632.073,46.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 43.812.182.737,04.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.618.670.030.237,76, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.810.604.724,23, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.598.859.425.513,53.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 96.014.276.192,45.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir di BUD per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 9.144.030.627,89.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp. 2.598.859.425.513,53.

Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 akan ditetapkan sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)