For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Also known as: Perda Kota Bontang 7/2020 · Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 September 2020Publication Date:24 September 2020
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date24 September 2020
Publication Date24 September 2020
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Untuk Umum (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2005 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Ijin Usaha Angkutan Barang (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2007 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman, selamat, dan terpadu, mewujudkan masyarakat yang beretika dalam berlalu lintas, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jaringan LLAJ:** Penyusunan rencana induk jaringan LLAJ daerah oleh Wali Kota, perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan. 2. **Lalu Lintas:** Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur, serta manajemen kebutuhan lalu lintas. 3. **Kendaraan:** Pengelompokan kendaraan bermotor dan tidak bermotor, pengujian berkala kendaraan bermotor dan tidak bermotor, serta penilaian teknis kendaraan. 4. **Penyelenggaraan Angkutan Jalan:** Penyediaan angkutan umum, penetapan jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum, pengaturan angkutan orang dan barang, perizinan perusahaan angkutan, izin insidental, dispensasi penggunaan jalan, dokumen angkutan barang, dan tarif angkutan. 5. **Terminal:** Klasifikasi dan fungsi terminal, pembangunan dan penyelenggaraan terminal, fasilitas terminal penumpang, lingkungan kerja terminal, dan pemanfaatan fasilitas penunjang terminal. 6. **Perparkiran:** Pengaturan penyelenggaraan perparkiran, penyediaan fasilitas parkir, dan kewajiban penyelenggara fasilitas parkir. 7. **Sistem Informasi dan Komunikasi:** Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi LLAJ. 8. **Forum LLAJ:** Pembentukan forum LLAJ untuk koordinasi penyelenggaraan LLAJ. 9. **Kerja Sama:** Kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan LLAJ. 10. **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ. 11. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pembinaan kepada pemakai jalan, pengawasan dan pengendalian operasional LLAJ.

Izin penyelenggaraan LLAJ yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 66 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran Pasal 32 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.