Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, rumah susun, dan perniagaan di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan dan pengelolaan PSU setelah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengingat Perda sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup:
- **Definisi**: Rincian definisi istilah-istilah penting seperti prasarana, sarana, utilitas, perumahan, rumah susun, pengembang, dan lainnya.
- **Asas dan Tujuan**: Penyelenggaraan penyerahan PSU berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan PSU di wilayah Kabupaten Bekasi.
- **Ruang Lingkup**: Peraturan ini mencakup perumahan, rumah susun, perniagaan, PSU, penyerahan administrasi dan fisik PSU, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, pengelolaan PSU, dan ketentuan sanksi.
- **Jenis PSU**: Rincian jenis prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, kesehatan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, dll.) untuk perumahan, rumah susun, dan perniagaan.
- **Kewajiban Pengembang**: Pengembang wajib menyediakan PSU minimal 40% dari luas lahan, dengan komposisi tertentu untuk kolam retensi, fasilitas sosial/umum, RTH, dan prasarana/utilitas. Pengembang juga wajib membangun PSU sesuai rencana induk/tapak yang disahkan.
- **Proses Penyerahan**: Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah dengan jangka waktu tertentu (tergantung luas lahan). Penyerahan didahului dengan penyerahan dokumen pokok (site plan, surat ukur, surat pelepasan hak).
- **Tim Verifikasi**: Pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, penilaian, dan menyusun berita acara serah terima.
- **Tata Cara Penyerahan**: Proses penyerahan meliputi persiapan (pengajuan permohonan, inventarisasi), pelaksanaan (penelitian persyaratan, pemeriksaan lapangan, penilaian fisik), dan pasca penyerahan (penyerahan kepada PD, pencatatan aset).
- **Pengelolaan PSU**: Setelah diserahkan, pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pengelola tidak dapat merubah peruntukan PSU.