For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN, RUMAH SUSUN, DAN PERNIAGAAN DI KABUPATEN BEKASI

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 9/2017 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN, RUMAH SUSUN, DAN PERNIAGAAN DI KABUPATEN BEKASI
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 30 Tahun 1995 tentang Kewajiban Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Bagi Perusahaan Pembangunan Perumahan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Tanggal 6 Januari 1995 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, rumah susun, dan perniagaan di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan dan pengelolaan PSU setelah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengingat Perda sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup: - **Definisi**: Rincian definisi istilah-istilah penting seperti prasarana, sarana, utilitas, perumahan, rumah susun, pengembang, dan lainnya. - **Asas dan Tujuan**: Penyelenggaraan penyerahan PSU berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan PSU di wilayah Kabupaten Bekasi. - **Ruang Lingkup**: Peraturan ini mencakup perumahan, rumah susun, perniagaan, PSU, penyerahan administrasi dan fisik PSU, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, pengelolaan PSU, dan ketentuan sanksi. - **Jenis PSU**: Rincian jenis prasarana (jaringan jalan, drainase, dll.), sarana (perniagaan, pendidikan, kesehatan, dll.), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, dll.) untuk perumahan, rumah susun, dan perniagaan. - **Kewajiban Pengembang**: Pengembang wajib menyediakan PSU minimal 40% dari luas lahan, dengan komposisi tertentu untuk kolam retensi, fasilitas sosial/umum, RTH, dan prasarana/utilitas. Pengembang juga wajib membangun PSU sesuai rencana induk/tapak yang disahkan. - **Proses Penyerahan**: Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah dengan jangka waktu tertentu (tergantung luas lahan). Penyerahan didahului dengan penyerahan dokumen pokok (site plan, surat ukur, surat pelepasan hak). - **Tim Verifikasi**: Pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati untuk memproses penyerahan PSU. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, penilaian, dan menyusun berita acara serah terima. - **Tata Cara Penyerahan**: Proses penyerahan meliputi persiapan (pengajuan permohonan, inventarisasi), pelaksanaan (penelitian persyaratan, pemeriksaan lapangan, penilaian fisik), dan pasca penyerahan (penyerahan kepada PD, pencatatan aset). - **Pengelolaan PSU**: Setelah diserahkan, pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pengelola tidak dapat merubah peruntukan PSU.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, rumah susun, dan perniagaan yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan: * terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 3 (tiga) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi; * terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang telah selesai dibangun kurang dari 3 (tiga) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun masa pemeliharaan dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun; * terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah selesai dibangun sesudah 1 (satu) tahun masa pemeliharaan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 30 Tahun 1995 tentang Kewajiban Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Bagi Perusahaan Pembangunan Perumahan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Tanggal 6 Januari 1995 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berbentuk teguran tertulis, peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Pengembang yang tidak melaksanakan sanksi administratif diancam dengan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.