For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-15/MBU/11/2015 · Permen BUMN No. PER-15/MBU/11/2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2015Publication Date:12 November 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date17 November 2015
Publication Date12 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan Sumber Daya Manusia pada jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Aparatur Sipil Negara baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Ketentuan Substansial

Perubahan dilakukan pada Bab III huruf E angka 3 dalam Lampiran Peraturan Menteri sebelumnya, yang menyatakan bahwa calon harus memiliki pengalaman sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas, dengan pengecualian untuk beberapa jabatan tinggi pratama tertentu.

(-)

(-)