For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Elektronik

Also known as: Perda Kota Tanjungbalai 11/2018 · Perda Kota Tanjungbalai No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2018Publication Date:21 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Pembangunan Daerah Secara Elektronik
LocationPemerintah Kota Tanjungbalai
Effective Date21 Februari 2018
Publication Date21 Februari 2018
Place of EnactmentTanjungbalai

(-)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah secara elektronik (e-Planning) di Kota Tanjungbalai. Tujuan dari e-Planning adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pengelolaan sistem e-Planning melibatkan penanggung jawab, administrator, dan operator di tingkat Bappeda, OPD, dan Kelurahan. Pengguna sistem terdiri dari pengguna internal (Pemerintah Daerah) dan eksternal (DPRD, Kementerian/Lembaga/Instansi, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat). Mekanisme pengusulan kegiatan melalui e-Planning meliputi tahapan usulan awal, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum OPD, Musrenbang Kota, RKPD, dan penyusunan KUA dan PPAS. Persyaratan pengusulan kegiatan meliputi surat pengantar, rancangan Pra RKA, dan calon lokasi. Usulan kegiatan diverifikasi dalam empat tahap untuk memastikan ketepatan usulan dengan kebutuhan, nomenklatur, prioritas, dan kesesuaian anggaran. Kepala Bappeda bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pengelolaan e-Planning.

(-)

(-)