on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 11/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bogor sebagai lembaga teknis daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang perencanaan pembangunan daerah. BAPPEDA bertugas merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). Fungsi BAPPEDA meliputi pemaduserasian kebijakan antar unit kerja, koordinasi penelitian dan pengembangan, pengelolaan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program pembangunan, serta pelaksanaan ketatausahaan.
Organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Penelitian dan Evaluasi, Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah, Bidang Sosial dan Ekonomi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha bertugas menyelenggarakan administrasi perencanaan pembangunan daerah. Bidang Penelitian dan Evaluasi melaksanakan penelitian dan evaluasi program pembangunan. Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah melaksanakan perencanaan di bidang sarana dan prasarana wilayah. Bidang Sosial dan Ekonomi melaksanakan perencanaan di bidang sosial dan ekonomi. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga ahli sesuai bidang keahlian.
Setiap unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembiayaan BAPPEDA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.