For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 11/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:8 Maret 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date08 Maret 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bogor sebagai lembaga teknis daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang perencanaan pembangunan daerah. BAPPEDA bertugas merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). Fungsi BAPPEDA meliputi pemaduserasian kebijakan antar unit kerja, koordinasi penelitian dan pengembangan, pengelolaan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program pembangunan, serta pelaksanaan ketatausahaan.

Organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Penelitian dan Evaluasi, Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah, Bidang Sosial dan Ekonomi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha bertugas menyelenggarakan administrasi perencanaan pembangunan daerah. Bidang Penelitian dan Evaluasi melaksanakan penelitian dan evaluasi program pembangunan. Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah melaksanakan perencanaan di bidang sarana dan prasarana wilayah. Bidang Sosial dan Ekonomi melaksanakan perencanaan di bidang sosial dan ekonomi. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga ahli sesuai bidang keahlian.

Setiap unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembiayaan BAPPEDA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang beriaku sampai dengan diberlakukanınya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Badan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)