For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kembali Instruksi Presiden/Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Dan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960 Tentang Badan Penggerak Koperasi

Also known as: Keppres 95/1967 · Keppres No. 95 Tahun 1967 · Keppres Nomor 95 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 1967Publication Date:3 Juli 1967
Organisasi Komisi & Badan NegaraKoperasi & Usaha Mikro KecilTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Kembali Instruksi Presiden/Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Dan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960 Tentang Badan Penggerak Koperasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 1967
Publication Date03 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden/Perdana Menteri Republik Indonesia No. 2 Tahun 1960 tentang Badan Penggerak Koperasi (BAPENGKOP) 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 128 Tahun 1960 tentang Badan Penggerak Koperasi (BAPENGKOP) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1967 bertujuan untuk mencabut Instruksi Presiden/Perdana Menteri No. 2 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 128 Tahun 1960 terkait pembentukan Badan Penggerak Koperasi (BAPENGKOP). Kebijakan ini diambil karena BAPENGKOP tidak lagi sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini dan tugas-tugasnya telah dialihkan kepada Menteri Dalam Negeri seiring dengan pembentukan Kabinet Ampera. Keputusan ini menegaskan pembubaran BAPENGKOP dan menyerahkan pelaksanaan pembubarannya kepada Menteri Dalam Negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah.

(-)

(-)