on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 188 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam Bidang Pemrosesan Gas Alam
Also known as: KEPMENAKER 188/2026 · KEPMENAKER No. 188 Tahun 2026 · KEPMENAKER Nomor 188 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam, Bidang Pemrosesan Gas Alam. Penetapan standar ini bertujuan untuk memelihara validitas dan reliabilitas kompetensi kerja di sektor tersebut, mengingat sifat industri yang padat teknologi dan modal, serta sebagai upaya mendukung transisi energi menuju Net Zero Emission 2060.
SKKNI ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik khusus di bidang pemrosesan gas alam. Ruang lingkup kompetensi yang diatur mencakup persiapan dan perencanaan operasi, pelaksanaan operasi (seperti pemurnian, fraksinasi, pencairan, penanganan gas alam cair, dan regasifikasi), serta evaluasi kinerja operasi. Standar ini wajib menjadi acuan bagi industri yang bergerak pada pemrosesan gas alam di lapangan produksi, LNG, dan CNG.
Pemberlakuan wajib standar ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait. Selain itu, SKKNI ini akan dikaji ulang secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan relevansinya dengan perkembangan industri.