For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 4/2019 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:22 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date22 Oktober 2019
Publication Date22 Oktober 2019
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah bertambah menjadi Rp. 107.002.973.518,00. * Dana Perimbangan berkurang menjadi Rp. 1.258.545.668.350,00. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah menjadi Rp. 303.484.281.101,00. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah menjadi Rp. 939.475.411.511,32, termasuk peningkatan pada Belanja Pegawai dan Belanja Hibah. * Belanja Langsung bertambah menjadi Rp. 851.334.731.968,42, dengan perubahan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp. 135.277.220.510,74, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). * Pengeluaran pembiayaan bertambah menjadi Rp. 13.500.000.000,00, khususnya untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 121.777.220.510,74, yang ditutupi dari pembiayaan netto.

(-)

(-)