Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.911.655.122.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.987.555.112.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 75.900.000.000,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 75.900.000.000,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, berisi rincian lebih lanjut dari APBD.