For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 6/2023 · Perda Kabupaten Magetan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 123).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.911.655.122.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.987.555.112.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 75.900.000.000,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 75.900.000.000,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, berisi rincian lebih lanjut dari APBD.

(-)

(-)