on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta
Also known as: UU 2/1965 · UU No. 2 Tahun 1965 · UU Nomor 2 Tahun 1965
Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas wilayah Kotapraja Surabaya dengan memasukkan beberapa kecamatan dari Daerah Tingkat II Surabaya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan dan masyarakat di Kotapraja Surabaya. Kecamatan yang dimasukkan meliputi Wonocolo, Sukolilo, Rangkut, Tandes, dan Karangpilang. Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya dan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya telah sepakat mengenai perubahan batas wilayah ini. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara kedua pemerintah daerah tersebut, serta menetapkan bahwa ketentuan yang ada dari Daerah Tingkat II Surabaya tetap berlaku di wilayah yang baru dimasukkan ke Kotapraja Surabaya sampai ada perubahan lebih lanjut.