on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian
Also known as: PP 2/1983 · PP No. 2 Tahun 1983 · PP Nomor 2 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyediakan data lengkap dan terperinci mengenai sektor pertanian di Indonesia melalui Sensus Pertanian. Data ini diperlukan untuk mendukung pembangunan di bidang pertanian.
Ketentuan Substansial
Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan administrasi Sensus Pertanian, dengan dukungan dari Kepala Kantor Statistik di daerah. Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan di daerah masing-masing. Sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali dan mencakup semua rumah tangga dan badan usaha di sektor pertanian. Petugas Sensus diangkat oleh Camat dan harus menandatangani pernyataan untuk menjaga kerahasiaan data. Pembiayaan sensus dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.