For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian

Also known as: PP 2/1983 · PP No. 2 Tahun 1983 · PP Nomor 2 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 1983Publication Date:21 Januari 1983
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSensus Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1983
Publication Date21 Januari 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyediakan data lengkap dan terperinci mengenai sektor pertanian di Indonesia melalui Sensus Pertanian. Data ini diperlukan untuk mendukung pembangunan di bidang pertanian.

Ketentuan Substansial
Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan administrasi Sensus Pertanian, dengan dukungan dari Kepala Kantor Statistik di daerah. Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan di daerah masing-masing. Sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali dan mencakup semua rumah tangga dan badan usaha di sektor pertanian. Petugas Sensus diangkat oleh Camat dan harus menandatangani pernyataan untuk menjaga kerahasiaan data. Pembiayaan sensus dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.

(-)

(-)