For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Singkawang 9/2013 · Perda Kota Singkawang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:21 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date21 November 2013
Place of EnactmentSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengenaan pajak daerah atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan di wilayah Kota Singkawang. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: PBB-P2 dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Menghitung Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah dimana objek pajak berada. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  4. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap. Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, dan setiap wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB kepada Walikota. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Walikota.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Walikota dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak dalam kondisi tertentu.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
  10. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.