For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permentan 11/2022 · Permentan No. 11 Tahun 2022 · Permentan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2022Publication Date:22 Juli 2022
Ketahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Pertanian
Effective Date22 Juli 2022
Publication Date22 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang ditetapkan sebagai keadaan darurat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pedoman bantuan pemerintah agar dapat merespons secara efektif keadaan darurat PMK. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran dan cepat dalam penanganan wabah PMK.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 4: Mengubah dan menambahkan rincian jenis Bantuan Pemerintah, termasuk bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease).
  2. Pasal 15: Mengatur pencairan dana Bantuan Pemerintah, termasuk mekanisme pencairan sekaligus untuk bantuan dalam keadaan darurat PMK.
  3. Pasal 16: Menetapkan persyaratan laporan pertanggungjawaban bantuan, termasuk ketentuan khusus untuk bantuan dalam keadaan darurat PMK.

Peraturan ini memberikan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan untuk penanganan PMK, mempercepat proses pencairan dana, dan memastikan pertanggungjawaban yang akuntabel.

(-)

(-)