For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penggilingan Padi

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 3/2007 · Perda Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2007Publication Date:11 Juni 2007
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penggilingan Padi
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date19 Juni 2007
Publication Date11 Juni 2007
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Kendari.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha penggilingan padi di Kabupaten Konawe. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memajukan sektor pertanian dan meningkatkan penggunaan teknologi pasca panen guna menghasilkan beras berkualitas serta meningkatkan pendapatan petani. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002 karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau memiliki usaha penggilingan padi untuk memiliki izin dari Kepala Daerah. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Konawe dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas. Persyaratan permohonan izin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. Izin usaha penggilingan padi berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat ditangguhkan atau dicabut oleh Kepala Daerah apabila pemegang izin tidak menjalankan kegiatan usahanya, memberikan keterangan palsu, atau melanggar ketentuan izin yang diberikan. Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin dan rekomendasi. Struktur tarif retribusi meliputi biaya surat rekomendasi, leges, izin baru, dan registrasi ulang/perpanjangan. Pembayaran retribusi dilakukan pada saat izin diberikan, dan pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Kendari dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.