For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 27/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 27 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2017Publication Date:20 November 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date05 Desember 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak penyandang disabilitas, meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah, antara lain menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan, memberikan kesempatan pelatihan keterampilan kerja, menjamin akses terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan, mempekerjakan penyandang disabilitas pada Badan Usaha Milik Daerah, memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan jaminan, perlindungan, dan pendampingan untuk berwirausaha, memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri, memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien penyandang disabilitas, menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan, menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan, menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis, menjamin ketersediaan alat nonkesehatan, menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan, menjamin akses terhadap pelayanan air bersih dan fasilitas sanitasi yang layak, menjamin partisipasi dalam kehidupan politik dan publik, melindungi dari tekanan dan diskriminasi dalam memeluk agama dan kepercayaan, melakukan bimbingan dan penyuluhan agama, mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses, menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses, mengembangkan sistem keolahragaan, membina dan mengembangkan olahraga, memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses, mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya, melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, menjamin akses untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, menjamin infrastruktur yang mudah diakses, menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses, mengambil langkah untuk menjamin penanganan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi, memberikan Konsesi, melakukan pendataan, mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi, menjamin akses atas informasi, menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk korban kekerasan, memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas, menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk korban kekerasan, memfasilitasi untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.

1. Dalam hal pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) yang telah selesai dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) masih dalam proses pembangunan pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).