For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014

Also known as: Permen ESDM 2/2014 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:17 Januari 2014
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date17 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Gubernur, yang meliputi program/kegiatan nonfisik seperti pembinaan dan pengawasan pengusahaan mineral dan batubara, serta monitoring dan evaluasi penggunaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan. Pelimpahan ini dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ESDM dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM. Gubernur tidak dapat melimpahkan urusan ini kepada bupati/walikota dan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

  1. SKPD Provinsi yang lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya atau penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.