Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Sekretariat Kabinet guna memberikan informasi kinerja dan ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan strategis. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan struktur organisasi Sekretariat Kabinet dan dinamika lingkungan strategis yang membuat peraturan sebelumnya tidak lagi sesuai. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penetapan IKU untuk berbagai bidang seperti politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kemaritiman, dan investasi. Setiap bidang memiliki IKU yang spesifik yang digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kinerja, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa laporan kinerja harus disampaikan kepada Sekretaris Kabinet.