For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT) PETROGAS JATIM UTAMA

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 2/2018 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juli 2018Publication Date:6 Juli 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT) PETROGAS JATIM UTAMA
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date06 Juli 2018
Publication Date06 Juli 2018
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 1 Seri E) 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 54)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja minyak dan gas bumi, serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 yang mengharuskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima Participating Interest 10% tidak memiliki unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya. Perubahan substansial meliputi peningkatan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus milyar rupiah). Pemenuhan modal ditempatkan dan disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, dengan komposisi kepemilikan modal paling sedikit 99% oleh Pemerintah Provinsi dan sisanya terafiliasi seluruhnya dengan Pemerintah Provinsi. Selain itu, modal usaha untuk pengelolaan participating interest 10% dapat berasal dari APBD maupun melalui skema kerja sama antara Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama dengan kontraktor, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)